Minggu, 18 Maret 2018

Pengertian dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru

Halosiana.com- BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggara yang dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat bisa mendapatkan jaminan kesehatan secara layak dan mendapatkan pelayanan terbaik. 

Program BPJS ini bisa kita gunakan oleh ketenagakerjaan atau masyarakat umum dengan cara membayar iuran yang telah disepakati oleh pemerintah. Selain itu BPJS Kesehatan ini juga ada untuk masyarakat yang tidak mampu yang bernama Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Untuk kita daftar menjadi peserta BPJS melalui aplikasi website online,  pastikan anda mempunyai koneksi internet terlebih dahulu. Kemudian di dalam tata cara daftar BPJS secara online, prosedur yang diberlakukan juga hampir sama ketika anda mendaftar secara langsung. 

Pengertian dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru
Pengertian dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru

Beberapa dokumen penting yang perlu anda siapkan adalah KTP ( Kartu Tanda Penduduk ), KK ( Kartu Keluarga ), NPWP ( Pajak ) dan Nomor ponsel yang masih aktif. Disamping itu juga yang perlu anda siapkan adalah alamat EMAIL yang masih aktif. Anda bisa menggunakan alamat Gmail dari Google. 

Tujuan adanya alamat email ini adalah untuk menerima balasan atau konfirmasi saat mendaftar BPJS Kesehatan.

Tata Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Menggunakan Metode Online

  • Pertama silahkan buka terlebih dahulu website resmi BPJS kesehatan dengan format http://bpjs-kesehatan.go.id melalui PC atau Laptop ataupun bisa mendaftar di warnet.
  • Kemudian langkah berikutnya adalah dengan melakukan klik Kolom pendaftaran yang ada di kolom atas.
  • Pada langkah berikutnya anda disuruh untuk mengisi beberapa data yang diminta, contohnya seperti identitas secara lengkap, meliputi nama lengkap, alamat, tempat dan juga tanggal lahir. Kemudian isi Alamat email anda serta alamat email kantor cabang BPJS yang ada di Kota anda. Selain itu anda bisa memilih beberapa jelas faskes dari tingkat rendah hingga tingkat atas. Untuk masalah tarif, setiap tingkatan Faskes mempunyai tarif yang berbeda-beda.  ( Untuk Tarif Tingkat satu Rp. 81.500. Tarif tingkat 2 Rp. 51.500, Tarif tingkat 3 Rp. 25.500 ). Sesuaikan dengan kemampuan anda dalam melakukan iuran setiap bulannya.
  • Langkah berikutnya anda bisa langsung mencetak ke kertas HVS agar data yang dimasukkan tidak lupa atau hilang.
  • Lakukan pembayaran bisa dengan menggunakan bank yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS Kesehatan agar transaksi bisa berjalan dengan lancar, meliputi sebagai berikut BRI, BNI dan BCA.
  • Setelah itu silahkan anda transfer iuran pertama anda ke pihak BPJS Kesehatan agar anda bisa langsung menggunakan kartu tersebut.
Menurut pengalaman saya pribadi setelah kartu BPJS Kesehatan anda sudah aktif silahkan anda tunggu dua minggu agar bisa digunakan di rumah sakit terdekat.
    Nah itulah beberapa pengertian dan cara pendaftaran kartu BPJS Kesehatan dan jangan lupa selalu kunjungi Halosiana.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih.
    Lokasi: Indonesia

    0 komentar:

    Posting Komentar

    luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com