Sabtu, 24 Maret 2018

Jenis-jenis Pajak di Indonesia Beserta Penjelasannya

Halosiana.com - Jenis-jenis pajak beserta penjelasannya - Halo sobat Halosiana.com pada artikel kali ini kami akan memberikan informasi yang semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Sesuai dengan judul diatas maka kami akan menjelaskan Jenis-jenis pajak beserta penjelasan, langsung saja kita simak artikel dibawah ini :

Jenis-jenis Pajak di Indonesia Beserta Penjelasannya
 Pixabay.com - Jenis jenis pajak di Indonesia
Menurut klarifikasinya pajak dapat dibedakan menjadi tiga yaitu, pajak menurut golongannya ada dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung kemudian dipandang dari sifatnya dibedakan menjadi dua yaitu pajak subyektif dan obyektif

Jenis-jenis Pajak di Indonesia beserta Penjelasan

  • Pajak Tidak Langsung
Adalah pajak yang dikenakan wajib pajak pada saat jatuh tempo pajak itu berlangsung. Contoh : Pajak reklame, PPN, Cukai.
  • Pajak Langsung
Adalah pajak yang dikenakan wajib pajak setelah adanya pemberitahuan dari pihak yang bersangkutan. Contoh : PBB, SPP, Bunga Bank.
  • Pajak Negara
Adalah pajak yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilakukan pemerintah pusat. Contoh : Pajak tanah, pajak reklame atau baliho, pajak kendaraan bermotor.
  • Pajak Subyektif
Adalah pajak yang memperhatikan wajib pajak dalam keadaan wajib pajak sangat mempengaruhi jumlah pajak yang belumdibayarkan. Contoh : Pajak PPH
  • Pajak Obyektif
Adalah Pajak yang pertama-tama pembayarannya memperhatikan kepada objeknya seperti benda, perbuatan, peristiwa. Contoh : PPN, PBB, PPn BM.
  • Pajak Daerah
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik itu pemerintah daerah tingkat satu dan tingkat kedua. Yang mana pajak itu digunakan sebagai pendapatan daerah kemudian di pergunakan untuk kepentingan pada suatu daerah tertentu. 

Contoh : Pajak hotel, Pajak restoran, Pajak retribusi. 
  

Pajak-pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak mencakup :

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh ialah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah tiap-tiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal  baik dari Indonesia  ataupun dari luar Indonesia yang bisa untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam apa saja. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Tempat Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, ataupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali  lain oleh Undang-undang PPN. Tarif  PPN yakni tunggal  yakni sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN  adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean wilayah Republik Indonesia yang meliputi  darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yaitu :

a. Barang tersebut  bukan adalah barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut  dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya  barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut  dikonsumsi untuk menunjukkan  status; atau
e. Sekiranya dikonsumsi  bisa merusak kesehatan dan  tata krama masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Meterai
Bea Meterai yaitu pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, {akta|sertifikat} notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu layak dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan tetapi  demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah  Propinsi  maupun Kabupaten/Kota.


Sekian artikel tentang Macam-macam Pajak Indonesia Beserta Penjelasannya semoga bisa bermanfaat bagi sobat Halosiana.com semuanya, dan jangan lupa share dan nantikan artikel terbaru yang akan diterbitkan oleh Halosiana.com
Lokasi: Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com