Sabtu, 24 Maret 2018

Cara Mudah Membayar Pajak Secara Online Dengan e-Biling Pajak

Halosiana.com - Pajak merupakan dana yang harus dikeluarkan oleh seluruh masyarakat untuk pembangunan negara. Pajak juga telah diatur dalam undang-undang tentang pajak.

Membayar pajak sebaiknya tepat waktu sesuai yang ditentukan. Karena hal tersebut telah mendapat kesepakatan jelas yang diatur dalam undang-undang perpajakan.

Ada banyak jenis pajak yang harus diberikan oleh setiap individu tertentu. Pembayaran pajak biasanya meliputi pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak provinsi/daerah, dan masih banyak lagi.

Cara Mudah Membayar Pajak Secara Online Dengan e-Biling Pajak
Cara Mudah Membayar Pajak Secara Online Dengan e-Biling Pajak




Membayar pajak merupakan hal wajib yang dilakukan masyarakat. Pembayaran pajak dilakukan melalui pihak penyedia layanan pembayaran pajak.

Biasanya pajak dibayarkan melalui Departemen Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai jenis pajaknya memiliki biaya pajak yang berbeda.

Pajak harus dibayarkan setiap tahun menurut undang-undang perpajakan. Hasil pajak dari masyarakat biasanya digunakan untuk anggaran pertanian, pembangunan, perbaikan, biaya ekspor/impor, atau untuk sosialisasi terhadap masyarakat.


Namun saat ini banyak masyarakat yang tidak menaati hal perpajakan. Dengan menunda pembayaran pajak dan lain sebagainya. Hal tersebut biasanya disebabkan kebutuhan ekonomi atau memang malas membayar pajak.

Namun teknologi semakin canggih. Saat ini siapapun bisa membayar pajak dimana saja melalui via online. Pembayaran pajak secara online akan memudahkan masyarakat dalam pembayaran karena bersifat lebih praktis dan mudah.

Lalu bagaimana cara membayar pajak secara online? Caranya dengan memanfaatkan e-Billing Pajak. e-Billing merupakan sistem baru yang secara resmi di berikan dari Direktorat Pajak.

Sebelum membayar pajak secara online, terlebih dulu membuat ID Billing pajak milik Anda.


Cara membuat ID Billing Pajak



  1. Buka situs SSE Pajak
  2. Daftar baru jika belum pernah daftar sebelumnya
  3. Isi "NPWP", "Nama", "Email", dan isi kode chapta lalu klik "Register"
  4. Setelah itu cek dan lakukan aktivasi email yang didaftarkan tadi
  5. Setelah berhasil diaktivasi, buk kembali situs SSE Pajak
  6. Lalu masukkan NPWP dan PIN yang diterima dari email tadi dan login
  7. Setelah berhasil login, isi semua kolom data yang tersedia dan simpan
  8. Setelah itu akan terlihat data yang telah diisi tadi. Jika masih ada kesalahan pilih "Edit pengisian SSP" dan jika sudah benar klik "Terbitkan kode billing"
  9. Kode billing Anda telah selesai dibuat dan siap untuk melakukan pembayaran
Setelah kode billing dibuat, Anda dapat melakukan pembayaran pajak melalui tempat berikut.


Pembayaran pajak secara online



  • Melalui ATM
  • Melalui OnlinePajak ( hanya berlaku untuk CIMB Niaga dan BNI saja )
  • Melalui teller bank secara langsung
  • Internet atau SMS Banking
Setelah melakukan pembayaran pajak, masukkan NTPN yang didapatkan setelah melakukan pembayaran ke dalam laporan SPT pada saat melaporkan pembayarn pajak atau e-Filling.

Untuk pembayaran pajak perusahaan memiliki perhitungan biaya pajak sebagai berikut :

Biaya pembayaran pajak online


  • Untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu ( WP-OPPT ) atau disebut juga pemilik usaha, perhitungan pajak sebagai berikut :

    OPPT = 0,75% x Penghasilan bulanan tempat usaha
  • Untuk wajib pajak orang pribadi selain pengusaha tertentu ( WP-OPSPT ) atau disebut juga dengan karyawan, perhitungan pajak sebagai berikut :

    OPSPT = Penghasilan kena pajak ( PKP ) x PPh satu tahun

Untuk tarif PPh pertahun sebagai berikut :

  • Penghasilan < 50 juta = 5%
  • Penghasilan 50 juta - 250 juta = 15%
  • Penghasilan > 500 juta = 30%
Dari proses pembayaran pajak online diatas terlihat lebih mudah dan cepat. Serta ID Billing yang tadi dibuat juga dapat digunakan kapan saja.

Penggunaan e-Billing diatas juga dapat menghindari kesalahan transaksi. Selain itu data yang diproses juga akan langsung masuk dalam data Direktorat Jenderal Pajak.

Dari cara yang telah kami ulas diatas diharapkan dapat membantu Anda dalam proses pembayaran pajak secara online.

Sekian artikel mengenai Cara Mudah Membayar Pajak Secara Online Dengan e-Biling Pajak kali ini. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Lokasi: Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com