Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Maret 2018

Apa Fungsi Pajak Bagi Negara Secara Lengkap

Halosiana.com- Apa Fungsi Pajak Bagi Negara Secara Lengkap -  Pada artikel kali ini saya akan menyampaikan sebuah informasi bagi kalian semuanya. Banyak orang baik itu muda atau tua tidak mengetahui apa itu pajak dan fungsi pajak.

Banyak orang yang bertanya-tanya kenapa kita harus membayar pajak dan apa untungnya bagi negara ?

Bahkan ada orang yang menyebut jika kita membayar tagihan listrik itu banyak yang beranggapan bahwa itu adalah pajak bagi negara. Oke, marilah kita simak pengertian dan fungsi pajak dibawah ini...

Apa Fungsi Pajak Bagi Negara Secara Lengkap

Pixabay.com - pengertian dan fungsi pajak

Pengertian Pajak
Pajak adalah suatu  pungutan yang wajib dibayarkan warga negara atau masyarakat kepada pemerintah dengan jumlah yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Pajak merupakan hal yang wajib dibayar warga negara demi kemajuan suatu negara, jika masyarakat tidak membayar akan dikenakan denda sesuai kebijakan yang berlaku.

Ciri-Ciri Pajak
1.      Pajak merupakan penghasilan suatu negara.
2.      Pajak bersifat wajib bagi warga negara.
3.      Pajak ditegaskan dalam UU RI.
4.      Masyarakat tidak mendapatkan imbalan, tetapi jika terlambat bayar akan dikenai denda.

Fungsi Pajak bagi Masyarakat dan Negara
Dalam kehidupan sehari-hari pajak memiliki peran yang sangat penting bagi suatu negara khusus dalam bidang pembangunan. Fungsi pajak tersebut antara lain :

1. Fungsi Anggaran  
Dalam fungsi ini pajak juga sebagai sumber pemasukan keuangan sebuah negara. Hal ini biasa dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah uang dari wajib pajak dan di setorkan ke negara untuk membiayai pembangunan nasional. Pajak juga sebagai penyeimbang pemasukan dan pengeluaran sebuah negara. Jika fungsi ini tidak ada maka negara akan mengalami kebangkrutan yang sangat besar.

2. Fungsi Mengatur

 
Pajak juga berfungsi sebagai sebuah pengatur kebijakan negara baik ekonomi maupun sosialnya. Fungsi tersebut antara lain :


• Menghambat adanya inflasi
• Alat yang digunakan mendorong kegiatan ekspor dan import
• Sebagai perlindungan barang produksi barang atau jasa
• Menarik investor asing atau dalam negeri

3. Fungsi Stabilitas

 
Fungsi pajak juga bisa dijadikan sebagai alat untuk menstabilkan perekonomian suatu bangsa. Hal ini mencakup berbagai hal, mulai dari inflasi,deflasi, kesulitan, kerugian besar besaran dam ekonomi lainnya. 


Dalam inflasi biasanya pajak akan dinaikkan hingga 20% sehingga nantinya uang yang beredar dalam suatu negara tidak banyak dan bisa dikurangi dengan adanya pajak tersebut, karena dengan itu bunga bank akan turun jika adanya inflasi tersebut. 

Ketika deflasi juga demikian, pemerintah akan menurunkan pajak agar uang yang berdar dalam negara tersebut semakin banyak sehingga deflasi akan segera teratasi dengan cara menaikkan bunga bank suatu negara.

4. Fungsi budgetair

Adalah pajak itu sebagai sumber dana untuk pemerintah

5. Fungsi Reguler

Adalah pajak sebagai pengatur kebijakan pemerintah pada bidang sosial ataupun ekonomi

6. Fungsi keadilan

Adalah pajak yang di terima sesuai dengan keadilan yang ada di masyarakat

7. Fungsi demokrasi

Adalah pajak sebagai sarana menegakkan demokrasi sesuai dengan kebijakan pemerintahan yang berlaku       

Selain itu ada juga asa pemungutan pajak sebagai berikut :

  • Asas domisili atau wajib pajakuntuk yang tinggal diwilayah tertentu
  • Asas sumber atau wajib pajak menurut sumber penghasilan yang diterima saat bekerja
  • Asas kebagsaan atau wajib pajak atas kebangsaan seseorang 

Itulah artikel tentang Pengertian dan Fungsi pajak bagi suatu negara, bagi yang belum paham atau kurang mengerti silahakan anda berkomentar dibawah artikel ini dan jangan lupa selalu kunjungi Halosiana.com. 

Sekian informasi yang dapat kami berikan kurang lebihnya tolong dimaafkan, Terimakasih.

Cara Mudah Membayar Pajak Secara Online Dengan e-Biling Pajak

Halosiana.com - Pajak merupakan dana yang harus dikeluarkan oleh seluruh masyarakat untuk pembangunan negara. Pajak juga telah diatur dalam undang-undang tentang pajak.

Membayar pajak sebaiknya tepat waktu sesuai yang ditentukan. Karena hal tersebut telah mendapat kesepakatan jelas yang diatur dalam undang-undang perpajakan.

Ada banyak jenis pajak yang harus diberikan oleh setiap individu tertentu. Pembayaran pajak biasanya meliputi pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak provinsi/daerah, dan masih banyak lagi.

Cara Mudah Membayar Pajak Secara Online Dengan e-Biling Pajak
Cara Mudah Membayar Pajak Secara Online Dengan e-Biling Pajak




Membayar pajak merupakan hal wajib yang dilakukan masyarakat. Pembayaran pajak dilakukan melalui pihak penyedia layanan pembayaran pajak.

Biasanya pajak dibayarkan melalui Departemen Direktorat Jenderal Pajak. Sesuai jenis pajaknya memiliki biaya pajak yang berbeda.

Pajak harus dibayarkan setiap tahun menurut undang-undang perpajakan. Hasil pajak dari masyarakat biasanya digunakan untuk anggaran pertanian, pembangunan, perbaikan, biaya ekspor/impor, atau untuk sosialisasi terhadap masyarakat.


Namun saat ini banyak masyarakat yang tidak menaati hal perpajakan. Dengan menunda pembayaran pajak dan lain sebagainya. Hal tersebut biasanya disebabkan kebutuhan ekonomi atau memang malas membayar pajak.

Namun teknologi semakin canggih. Saat ini siapapun bisa membayar pajak dimana saja melalui via online. Pembayaran pajak secara online akan memudahkan masyarakat dalam pembayaran karena bersifat lebih praktis dan mudah.

Lalu bagaimana cara membayar pajak secara online? Caranya dengan memanfaatkan e-Billing Pajak. e-Billing merupakan sistem baru yang secara resmi di berikan dari Direktorat Pajak.

Sebelum membayar pajak secara online, terlebih dulu membuat ID Billing pajak milik Anda.


Cara membuat ID Billing Pajak



  1. Buka situs SSE Pajak
  2. Daftar baru jika belum pernah daftar sebelumnya
  3. Isi "NPWP", "Nama", "Email", dan isi kode chapta lalu klik "Register"
  4. Setelah itu cek dan lakukan aktivasi email yang didaftarkan tadi
  5. Setelah berhasil diaktivasi, buk kembali situs SSE Pajak
  6. Lalu masukkan NPWP dan PIN yang diterima dari email tadi dan login
  7. Setelah berhasil login, isi semua kolom data yang tersedia dan simpan
  8. Setelah itu akan terlihat data yang telah diisi tadi. Jika masih ada kesalahan pilih "Edit pengisian SSP" dan jika sudah benar klik "Terbitkan kode billing"
  9. Kode billing Anda telah selesai dibuat dan siap untuk melakukan pembayaran
Setelah kode billing dibuat, Anda dapat melakukan pembayaran pajak melalui tempat berikut.


Pembayaran pajak secara online



  • Melalui ATM
  • Melalui OnlinePajak ( hanya berlaku untuk CIMB Niaga dan BNI saja )
  • Melalui teller bank secara langsung
  • Internet atau SMS Banking
Setelah melakukan pembayaran pajak, masukkan NTPN yang didapatkan setelah melakukan pembayaran ke dalam laporan SPT pada saat melaporkan pembayarn pajak atau e-Filling.

Untuk pembayaran pajak perusahaan memiliki perhitungan biaya pajak sebagai berikut :

Biaya pembayaran pajak online


  • Untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu ( WP-OPPT ) atau disebut juga pemilik usaha, perhitungan pajak sebagai berikut :

    OPPT = 0,75% x Penghasilan bulanan tempat usaha
  • Untuk wajib pajak orang pribadi selain pengusaha tertentu ( WP-OPSPT ) atau disebut juga dengan karyawan, perhitungan pajak sebagai berikut :

    OPSPT = Penghasilan kena pajak ( PKP ) x PPh satu tahun

Untuk tarif PPh pertahun sebagai berikut :

  • Penghasilan < 50 juta = 5%
  • Penghasilan 50 juta - 250 juta = 15%
  • Penghasilan > 500 juta = 30%
Dari proses pembayaran pajak online diatas terlihat lebih mudah dan cepat. Serta ID Billing yang tadi dibuat juga dapat digunakan kapan saja.

Penggunaan e-Billing diatas juga dapat menghindari kesalahan transaksi. Selain itu data yang diproses juga akan langsung masuk dalam data Direktorat Jenderal Pajak.

Dari cara yang telah kami ulas diatas diharapkan dapat membantu Anda dalam proses pembayaran pajak secara online.

Sekian artikel mengenai Cara Mudah Membayar Pajak Secara Online Dengan e-Biling Pajak kali ini. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Jenis-jenis Pajak di Indonesia Beserta Penjelasannya

Halosiana.com - Jenis-jenis pajak beserta penjelasannya - Halo sobat Halosiana.com pada artikel kali ini kami akan memberikan informasi yang semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Sesuai dengan judul diatas maka kami akan menjelaskan Jenis-jenis pajak beserta penjelasan, langsung saja kita simak artikel dibawah ini :

Jenis-jenis Pajak di Indonesia Beserta Penjelasannya
 Pixabay.com - Jenis jenis pajak di Indonesia
Menurut klarifikasinya pajak dapat dibedakan menjadi tiga yaitu, pajak menurut golongannya ada dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung kemudian dipandang dari sifatnya dibedakan menjadi dua yaitu pajak subyektif dan obyektif

Jenis-jenis Pajak di Indonesia beserta Penjelasan

  • Pajak Tidak Langsung
Adalah pajak yang dikenakan wajib pajak pada saat jatuh tempo pajak itu berlangsung. Contoh : Pajak reklame, PPN, Cukai.
  • Pajak Langsung
Adalah pajak yang dikenakan wajib pajak setelah adanya pemberitahuan dari pihak yang bersangkutan. Contoh : PBB, SPP, Bunga Bank.
  • Pajak Negara
Adalah pajak yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilakukan pemerintah pusat. Contoh : Pajak tanah, pajak reklame atau baliho, pajak kendaraan bermotor.
  • Pajak Subyektif
Adalah pajak yang memperhatikan wajib pajak dalam keadaan wajib pajak sangat mempengaruhi jumlah pajak yang belumdibayarkan. Contoh : Pajak PPH
  • Pajak Obyektif
Adalah Pajak yang pertama-tama pembayarannya memperhatikan kepada objeknya seperti benda, perbuatan, peristiwa. Contoh : PPN, PBB, PPn BM.
  • Pajak Daerah
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik itu pemerintah daerah tingkat satu dan tingkat kedua. Yang mana pajak itu digunakan sebagai pendapatan daerah kemudian di pergunakan untuk kepentingan pada suatu daerah tertentu. 

Contoh : Pajak hotel, Pajak restoran, Pajak retribusi. 
  

Pajak-pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak mencakup :

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh ialah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah tiap-tiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal  baik dari Indonesia  ataupun dari luar Indonesia yang bisa untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam apa saja. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Tempat Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, ataupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali  lain oleh Undang-undang PPN. Tarif  PPN yakni tunggal  yakni sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN  adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean wilayah Republik Indonesia yang meliputi  darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yaitu :

a. Barang tersebut  bukan adalah barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut  dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya  barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut  dikonsumsi untuk menunjukkan  status; atau
e. Sekiranya dikonsumsi  bisa merusak kesehatan dan  tata krama masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Meterai
Bea Meterai yaitu pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, {akta|sertifikat} notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu layak dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan tetapi  demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah  Propinsi  maupun Kabupaten/Kota.


Sekian artikel tentang Macam-macam Pajak Indonesia Beserta Penjelasannya semoga bisa bermanfaat bagi sobat Halosiana.com semuanya, dan jangan lupa share dan nantikan artikel terbaru yang akan diterbitkan oleh Halosiana.com
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com