Pixabay.com - Jenis jenis pajak di Indonesia
Menurut klarifikasinya pajak dapat dibedakan menjadi tiga yaitu, pajak menurut golongannya ada dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung kemudian dipandang dari sifatnya dibedakan menjadi dua yaitu pajak subyektif dan obyektif Jenis-jenis Pajak di Indonesia beserta Penjelasan
- Pajak Tidak Langsung
- Pajak Langsung
- Pajak Negara
- Pajak Subyektif
- Pajak Obyektif
- Pajak Daerah
Contoh : Pajak hotel, Pajak restoran, Pajak retribusi.
Pajak-pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak mencakup :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh ialah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah tiap-tiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia ataupun dari luar Indonesia yang bisa untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam apa saja. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Tempat Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, ataupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN yakni tunggal yakni sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yaitu :
a. Barang tersebut bukan adalah barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Sekiranya dikonsumsi bisa merusak kesehatan dan tata krama masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Meterai
Bea Meterai yaitu pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, {akta|sertifikat} notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu layak dengan ketentuan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan tetapi demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sekian artikel tentang Macam-macam Pajak Indonesia Beserta Penjelasannya semoga bisa bermanfaat bagi sobat Halosiana.com semuanya, dan jangan lupa share dan nantikan artikel terbaru yang akan diterbitkan oleh Halosiana.com
0 komentar:
Posting Komentar